Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial MK (56) warga Huta Bukit Bayu Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Tersangka ditangkap, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB dari Kampung Korem Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Dari tersangka diamankan 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,22 gram dan 1 buah alat isap atau bong sabu.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya.
“Selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke lokasi ladang sawit dan langsung melakukan penggerebekan. Dan ditemukan tersangka dalam sebuah gubuk,” sebut AKP Eduar.
Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari PT, tak lain temannya yang keburu lari atau kabur pada saat dilakukan penggerebekan.
“Sampai saat ini dilakukan pencarian terhadap PT guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Simalungun,” kata AKP Eduar. (Rel/Zai)