Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kapolsek AKP David Sinaga bersama dengan Kanit Reskrim, Ipda SPN Siregar melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Selasa (6/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku Haryanto F Simarmata ( 22) ditangkap di Jalan Sutoyo Lingkungan 01 Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek, AKP David Sinaga melalui Ipda SPN Siregar membenarkan penangkapan pelaku yang tinggal di Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti yakni, 2 plastik putih transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,5 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 nomor polisi (nopol) BK 3522 NAS dan 1 unit handphone (HP) merk Iphone 6 Aple warna hitam.
Sebelumnya, Selasa (6/11/2018) Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi dari masyarakat akan ada terjadi transaksi sabu di sekitar Losmen Srikandi. Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan lidik dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim.
“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri masuk ke halaman losmen dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya melakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti di genggaman tangan kanan. Tersangka mengakui yang digenggamannya adalah sabu,” sebut Ipda SPN Siregar, Rabu (7/11/2018).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk pengembangan dan menyerahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. (purba)