Simalungun, Lintangnews.com | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan pemanggilan untuk klarifikasi pemotongan 5 persen terhadap honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Setempat (PPS), Senin (27/5/2019).
Ternyata usai pemanggilan, raut wajah Bendahara Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Simalungun, Tenggo Samosir terlihat suntuk saat ditemui di ruang Kasubbag Umum, Bando Manik Selasa (28/5/2019).
“Hanya mendampingi Sekretaris saja,” kata Tenggo, sembari menyampaikan kepada Bando Manik bahwa pihak keluarganya telah menangis setelah mengetahui dipanggil penyidik.
Sementara, raut wajah Bando Manik saat ditemui di tempat yang sama juga mengaku hanya mendampingi Sekretaris KPUD Simalungun, Ade Arman Purba.
“Hanya mendampingi Sekretaris sajanya kami. Terus, membawa data dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris,” ucap Bando seraya menyampaikan kepada Tenggo Samosir agar tenang saja dan tak apa-apa itu.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat Nomor : B/266/V/Reskrim tanggal 23 Mei 2019, Ade Arman Purba dipanggil penyidik Unit Tipikor.
Berdasarkan surat yang ditanda-tangani Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman, jika pemanggilan kepada Ade Arman Purba untuk memberikan penjelasan (klarifikasi).
Pada surat itu disebutkan jadwal untuk menghadiri pemanggilan, Jumat 24 Mei 2019 sekira jam 09.30 WIB terkait potongan 5 persen honor KPPS dan PPS pada Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman via pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (26/5/2019), menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan. “Sudah,” tulisnya dengan kalimat singkat.
Seperti diketahui, menurut pengakuan salah seorang Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sisa dana pleno rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilubsu) pada bulan Juni 2018 dikembalikan melalui, Susi Yusnita yang kala itu sebagai Bendahara Sekretariat KPUD Simalungun.
“Beda-beda besaran sisa dana yang dikembalikan. Kalau seperti kami sebesar Rp 12 juta. Ada juga yang Rp 6 juta dan bendahara ada tidak meneken ( tanda tangani) karena takut. Kan dananya belah jengkol langsung. Harusnya Rp 25 juta, tetapi disampaikan ke PPK hanya setengahnya saja,” bebernya. (zai)
.