Noprijal Bandar Judi di Wilkum Polsek Serbelawan dan Penulisnya Ditangkap

Simalungun, Lintangnews.com | Bandar judi tebak angka di wilayah hukum (wilkum) Polsek Serbelawan Resor Simalungun ditangkap.

Tersangka Noprijal (42) warga Huta III Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ditangkap pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 21.45 WIB dari teras rumahnya.

Sebelumnya, personil Polsek Serbelawan menangkap penulisnya, Suyoto (64) warga setempat. Suyoto merupakan pensiunan karyawan PTPN IV Dolok Ilir itu mengaku, menyetor hasil penjualan kepada Noprijal.

Selanjutnya petugas menangkap Noprijal. Darinya diamankan yakni, 1 lembar kertas bertuliskan angka angka tebakan jenis KIM Hongkong, uang tunai sebesar Rp 40.000, 1 unit handphone (HP) merk Samsung type Galaxy J2 prime warna biru hitam, 1 buah buku tabungan BRI milik Noprijal dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI.

Selanjutnya penulis dan bandar serta barang bukti dibawa ke Polsek Serbelawan.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno diteruskan pihak Humas Polres Simalungun Kamis (20/2/2020) mengatakan, penangkapan terhadap penulis dan bandarĀ  judi itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan ditindaklanjuti petugas. (rel/zai)