Pukuli Istri karena Tak Diberikan Harta Warisan, Cing U Dijemput Polisi dari Rumahnya

Siantar, Lintangnews.com | Cing U (42) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar, Selasa (17/2/2020) sore

Cing U diamankan polisi, setelah sang istri melaporkan perbuatannya yang tega memukul korban hingga mengalami luka.

Penganiayaan dilakukan pedagang es kelapa itu dilatar belakangi masalah harta warisan gono-gini tak diberikan sang istri padanya.

Selain itu, Cing U tega mendorong istrinya hingga terjatuh dan terluka.

Akibat perbuatannya, Cing U dijerat pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT).

Informasi dihimpun,Cing U tega melakukan kekerasan terhadap istrinya berawal saat pelaku cekcok mulut karena harta goni gini di rumahnya, pada Selasa (18/2/2020).

Saat itu, pelaku meminta sebagian harta milik istrinya untuk membayar tunggakan barang yang dikreditnya. Namun, permintaan pelaku tidak dituruti, sehingga dirinya tega memukul istrinya hingga luka-luka.

“Pasangan suam istri (pasutri) itu bertengkar karena harta milik istrinya tidak berikan kepada pelaku. Saat itu lah pelaku langsung memukul istrinya dan mendorong istrinya hingga mengalami luka,” jelas Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) miliknya, Kamis (20/2/2020).

Tak terima perbuatan pelaki, kemudian sang istri menyambangi Polres Siantar untuk melaporkan perbuatan sang suami.

Setelah laporan diterima pihak Kepolisian, tak berapa lama kemudian personil UPPA langsung mengamankan pelaku dari kediamannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan ditahan,” ujar Iptu Rusdi mengakhiri. (Irfan)