Siantar, Lintangnews.com | Usai dituntut dan memohon kepada majelis hakim, Joko Susilo terdakwa kasus narkotika divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (1/11/2018).
“Mempidana terdakwa Joko Susilo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangkan selama berada dalam masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Junriah Rangkuti ketika membacakan vonis.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I, sebagimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis hakim, Joko Susilo hanya terdiam dan akan lakukan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.
Selanjutnya Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi hakim anggota, M Nuzuli dan M Iqbal langsung menutup persidangan.
Pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Joko Susilo saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di dalam kamar pada Selasa 22 Mei 2018.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong dari botol kaca, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu dan 1 buah potongan plastik klip. (res)