Siantar, Lintangnews.com | Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim, terdakwa kasus narkoba Jhon Surbakti tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Sidang dengan beragendakan vonis tersebut, Jhon Surbakti didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Surbakti dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dan tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Junriah Rangkuti.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Damanik yang menutut 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rosihan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I berupa tanaman dengan berat 551,26 gram. Atau melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait vonis yang diberikan majelis hakim, Jhon Surbakti langsung menerima putusan yang diberikan majelis hakim.
Mengetahui itu, Rosihan Junriah dengan didampingi hakim anggota, Risbarita dan M Iqbal langsung menutup persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ada seorang laki-laki sedang berjualan narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap Jhon Surbakti.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 34 paket narkotika jenis ganja dalam plastik warna hitam, 6 paket narkotika jenis ganja dalam sepatu warna warna coklat, 1 buah bungkus rokok sempoerna berisikan 1 batang rokok Gudang Garam Surya yang telah dicampur dengan ganja dan 2 paket narkotika jenis ganja. (res)