Nyambi Jurtul Judi Sydney, Penarik Odong-Odong Ditangkap Polsek Siantar Barat  

Siantar, Lintangnews.com | Pelaku judi, Isnomo alias Odong-odong (63) ditangkap Polsek Siantar Barat Resor Siantar dari Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/4/2020).

Warga Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat yang kesehariannya sebagai penarik odong-odong keliling di Kota Siantar itu ditangkap lantaran bisnis haramnya yang dijalankannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebakan angka jenis Sydney terhendus pihak Kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya menyampaikan, sebelumnya, petugas Polsek Siantar Barat menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang membuka bisnis judi tebakan angka di wilayah Siantar Barat.

“Informasi yang kita terima ada seorang pria sebagai penarik odong-odong membuka praktek judi tebakan angka jenis Sydney di Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” kata Iptu Rusdi.

Selanjutnya personil Polsek Siantar Barat melakukan patroli ke lokasi yang informasikan. Setibanya di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat, petugas melihat pelaku sedang mengendarai odong-odong, langsung mencegat dan menginterogasinya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagai juru tulis judi tebakan angka jenis Sydney,” jelas Iptu Rusdi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, yakni, uang sebesar Rp 607.000, 3 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi Sydney dan 1 buah pulpen

Petugas juga menyita odong-odong yang dikendarai pelaku untuk diamankan ke Polsek Siantar Barat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Siantar Barat untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Rusdi mengakhiri. (Irfan)