Siantar, Lintangnews.com | Niat hati Reza (33) warga Kampung Bantan, Kecamatan Siantar Barat, untuk mengkonsumsi sabu pupus sudah dan kini dirinya harus menikmati dinginnya dibalik jeruji besi.
Ini setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus dirinya di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Indomaret, serta menyita barang bukti sabu dari lokasi, Jumat (19/6/2020) malam.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi ada seorang pria bertransaksi sabu di depan Indomaret Jalan Kartini.
Menindaklanjut informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Namun, saat berada di lokasi, petugas hanya menemukan seorang pria yang dicurigai dan langsung mengamankannya.
“Tersangka (Reza) kita amankan dari halaman parkir Indomaret. Saat itu kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu seberat 1,02 gram dari bawah kakinya dan 1 unit handphone (HP) dari jaketnya,” papar AKP David, Minggu (21/6/2020).
Tak hanya itu, kemudian petugas mengiterogasi Reza dan mengakui, sabu didapatnya dari Angga (33) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat.
Dari pengakuan Reza, petugas langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan target.
“Tak berapa lama dilakukan pencarian, petugas mengetahui keberadaan target sedang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankannya,” ucap AKP David.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,04 gram dan 1 unit HP. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menginterogasi Angga. Hasilnya, Angga mengakui barang bukti yang ditemukan diperoleh dari pria berinisial AM.
Namun saat dilakukan pencarian terhadap IM, petugas tidak menemukan target yang dimaksud.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)