Siantar, Lintangnews.com | Usai beli narkotika jenis sabu, Abdul Ghovur alias Billy (20) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Petugas juga turut meringkus kurir sabu, Herry Hasudungan Sidabutar (50) warga Jalan Merak, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom membenarkan penangkapan kedua penyalahgunaan narkotika itu.
“Keduanya diringkus pada Senin (11/2/2019) dari 2 lokasi berbeda,” kata Iptu Resbon, Rabu (13/2/2019).
Sambungnya, sebelumnya petugas menerima informasi pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB, jika Abdul Ghovur yang berada di seputaran Lapangan Adam Malik sedang mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas laporan yang diterima, petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Abdul Gofur.
“Dari tangan kirinya, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 0,34 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo,” ujar Iptu Resbon.
Ketika petugas menginterogasinya, Abdul mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya dan baru dibelinya dari Herry.
Berdasarkan pengakuan Abdul, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herry Hasudungan Sidabutar pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB dari Jalan TVRI Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Dari kantong celana Herry, petugas menemukan 1 unit HP merk Xiaomi dan uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” sebut Iptu Resbon.
Dan saat diinterogasi kembali petugas, Herry mengakui, baru saja menjual sabu kepada Abdul.
Selanjutnya keduanya bersama barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar. (irfan)