Simalungun, Lintangnews.com | Miris, oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat nomor urut 4 Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Simalungun, Pendi Damanik belum dipanggil oleh pihak Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam guna dimintai klarifikasi atas dugaan penggunaan mobil fasilitas milik negara untuk berkampanye.
Anehnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun justru sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Pemkab Simalungun mengenai nomor polisi (nopol) BK 4 PD yang digunakan Pendi Damanik berkampanye.
“Sudah kita tanyakan plat hitam dengan nopol BK 4 PD. Pihak Pemkab Simalungun mengatakan itu bukan asset mereka,” terang Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Bobi Dewantara Purba, Kamis (4/4/2019).
Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun ini juga mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan Panwascam Bandar Marsilam guna memintai klarifikasi.
“Coba ditanya ke panwascam aja bang, Krn mrk sdh kita rekomendasi kan utk melakukan klarifikasi thd informasi awal yg abng berikan di media tersebut,” tulis Bobi via pesan WhatsApp (WA).
Justru ini membuat Ketua Panwascam Bandar Masilam melayangkan pemanggilan terhadap wartawan lintangnews.com. Meski pihak Panwascam Bandar Masilam tidak melakukan pemanggilan terhadap Pendi Damanik guna meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kampanye, sehingga membuat oknum Caleg merasa didewakan.
Terkait belum dilakukannya pemanggilan terhadap Pendi Damanik, Bobi kembali mengatakan Panwascam masih melakukan klarifikasi kebenaran berita.
“Mrk msh melakukan klarifikasi thdp kebenaran berita tsb,jd butuh waktu..jd kita tunggu lah mrk bekerja. Kita tunggulah hasil dr klarifikasi panwascam melakukan pemanggilan,” kembali tulis Bobi melalui WA.
Sementara tua Panwascam Bandar Masilam, Saparuddin Sirait tidak bersedia menanggapi informasi masyarakat, jika tidak melakukan klarifikasi apapun atas dugaan. Meski konfirmasi pesan singkat dilayangkan terkirim. (zai)