Oknum KPH Dolok Sanggul Dituding Terima Rp 500 Ribu per Kg Getah Pinus

Ratusan massa saat mendatangi kantor UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul.

Humbahas, Lintangnews.com | Ratusan masyarakat atas nama Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kabupaten Humbang Hasuntutan (Humbahas) dan Samosir melakukan aksi unjuk rasa di kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH) wilayah XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Siliwangi Km 1 Dolok Sanggul, Jumat (18/11/2022).

Mereka mengecam KPH Dolok Sanggul tidak adil dalam memberlakukan masyarakat petani hutan, sehingga dinilai telah menghambat perekonomian.

Salah seorang orator, Reyhabean Banjarnahor mengatakan, pihaknya meminta KPH Dolok Sanggul untuk tidak melakukan semena-mena terhadap masyarakat petani hutan, dalam hal ini penderes getah pinus.

Menurut Reyhabean, mereka sebagai petani hutan sudah bertahun-tahun mencari nafkah di bagian getah pinus.

“Ini mulai dari masyarakat Desa Sianjur Mula-Mula, Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula dan Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian ,Kabupaten Samosir,” ucap Reyhabean didampingi Jusman Banjarnahor dan Soripada Sinaga.

Reyhabean mengatakan, selama ini masyarakat petani hutan sudah mengikuti arahan dari KPH Dolok Sanggul terakit aturan tentang perhutanan sosial dengan membentuk KTH.

Bahkan demi mendapatkan legalitas, telah membentuk KTH, serta disampaikan dan mendapat persetujuan dari KPH Dolok Sanggul.

Sayangnya, menurut Reyhabean, ada oknum KPH Dolok Sanggul melakukan upaya penggagalan ketika dalam verifikasi teknis. Dimana menyetujui KTH lainnya yang baru buka dengan titik lokasi yang sama.

“Ini sama halnya kejadian serupa dengan KTH Desa Hariara Pintu yang telah mendapatkan kerja sama kemitraan dari KPH Dolok Sanggul. Tetapi saat masyarakat petani hutan melakukan penderesan getah malah diusir dari KTH yang baru dibentuk dibantu oknum KPH Dolok Sanggul,” tukasnya.

Lanjut Reyhabean, selama ini masyarakat petani hutan Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung dan Desa Sitatar, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir telah meminta pendampingan dan perlindungan kepada KPH Dolok Sanggul untuk melakukan penertiban para penderes ilegal.

“Sampai saat ini permintaan kami ini tidak ditanggapi. Justru disayangkan, KTH yang baru saja dibentuk dan masih dalam proses, langsung mendapatkan pendampingan dengan mendapat tekanan pada kami yang telah lama bekerja di lokasi itu,” tandasnya.

Ditambahkan Reyhabean, KPH Dolok Sanggul terkesan tidak mau mengikuti program Presiden Joko Widodo perhutanan sosial. “Padahal itu bermanfaat bagi kami, namun dirusak oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, oknum KPH Dolok Sanggul agar bertindak secara professional dan jangan mengadu domba masyarakat.

“Memohon kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Kehutanan untuk membantu memberikan perhatian dan turun terhadap masalah yang kami hadapi saat ini,” ujar Reyhabean.

“Aksi ini juga mudah-mudahan dapat didengarkan dan diperhatikan Menteri Kehutanan (Menhut) agar dapat menyetujui permohonan kami semua,” harapnya.

Aksi massa itu diterima Kepala KPH Dolok Sanggul, Benhard Purba. Dia menyampaikan, memang telah terjadi pengurangan kemitraan Dishut dengan masyarakat petani hutan.

Menurutnya, itu untuk mengurangi permasalahan di dalam hutan, semisal penebangan pohon liar dan terjadinya kebakaran hutan. “Kami berharap juga yang ilegal menjadi legal selagi berdampak positif bagi hidup masyarakat,” paparnya.

Benhard juga mengatakan, kepada massa agar tetap menjaga kelestarian hutan, terutama kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tersebut.

“KPH Dolok Sanggul tidak bisa diintervesi masyarakat tentang penguasaan pohon pinus atau getah pinus yang selalu berebut penguasaan agar menjadi hak veto sepihak,” tegasnya.

Benhard menambahkan, untuk masalah yang timbul di tengah-tengah KTH agar semua melengkapi adminitrasi atau legalitas segala aturan dan peraturan tentang KTH.

Sebelumnya, massa sempat menyampaikan, ada oknum dari KPH Dolok Sanggul melakukan pengutipan biaya sebesar Rp 500 ribu per kg getah pinus.

Menanggapi itu, Benhard, agar massa dapat menunjukkan siapa oknum KPH Dolok Sanggul yang dimaksud. “Jangan asal bunyi (nina tu nina), tunjukan biar kita proses,” kata Benhard.

Aksi massa itu mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Humbahas. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan ‘Bapak Jokowi dan Bu Menteri, perhutanan sosial sangat berharga bagi kami. Tolong setujui permohonan HKM kami’. (JS)