Asahan, Lintangnews.com | Dalam memenuhi syarat kelulusan mahasiswa-mahasiswi semester 7, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan (STIHMA) Kisaran menyelenggarakan kegiatan klinis hukum, Jumat (18/11/2022).
Kegiatan itu menghadirkan pemateri yakni, Farid Wajdi sebagai mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 dan dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam paparannya yang berjudul ‘Eksistensi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Perilaku Hakim’, Farid mengatakan, lembaga negara yang memiliki wewenang berkaitan dengan hakim dalam menjalankan tugas dan wewenang adalah KY.
“KY harus independen tanpa campur tangan pihak mana pun dan mengawasi terhadap perilaku hakim. Termasuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” paparnya.
Farid menambahkan, semasa menjabat di KY, dirinya sering mendapatkan temuan -temuan kecurangan, sehingga dalam kewenangannya sudah sepantasnya diadili sebagaimana mestinya. Namun tidak terlepas dari itu, KY hanya berwenang dalam penegakan kode etik.
“Hakim adalah wakil Tuhan dan tentunya semua keputusan yang dikeluarkan baik atau buruknya itulah hukum tertinggi tanpa terkecuali (res judicata pro veritate habetur). Tidak senang dalam putusannya silahkan ajukan upaya hukum,” ujarnya
Sementara itu Lufty Brian salah seorang mahasiswa semester 7 yang mengikuti kegiatan itu menilai, dengan hadirnya mantan Komisioner KY adalah bukti bahwasanya dalam bidang pengawasan itu sangat penting.
“Hakim secara sistematis mempunyai kekuasaan penuh dalam membuat legal reasoning. Tentunya peran KY sangat dibutuhkan dalam mengawasi kinerja hakim. Semoga ini menjadi referensi dasar bagi para mahasiswa-mahasiswi yang berkeinginan menjadi seorang hakim di masa mendatang,” harapnya. (Arifin/Heru)