Siantar, Lintangnews.com | Kantongi narkotika jenis sabu-sabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), OK M Kurnia Aryetta alias Rico diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Warga Asrama Polisi Polres Simalungun,Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu diamankan di Jalan Mh Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (26/10/18) sekira 20.30 WIB. Pria berumur 30 itu kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Narkoba, AKP Tito Erwin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang dipercaya, jika di Jalan MH Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, tersangka sedang membawa sabu sabu.
Tidak mau buruannya lepas, personil Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka dan langsung menangkapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka, petugas menemukan barang bukti dari kantong celana depan yakni 1 paket narkotika diduga sabu seberat 0.63 gram bruto dan 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu,” sebut AKP Tito, Senin (29/10/2018).
Dari hasil interogasi, Rico mengakui sabu yang ditemukan dari kantong celananya adalah miliknya.
Selanjutnya petugas memboyong Rico bersama barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (irfan)