Toba, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tobasa melakukan press release terkait hasil tangkapan narkoba terhadap oknum wartawan, Herman Rikardo Hutapea, Kamis (9/7/2020).
Penangkapan dilakukan pada 3 Juli 2020 dilakukan di rumah milik Dodi Surya di Perumahan Korpri, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Petugas mengamankan Dodi dan Herman.
Sebelumnya pada bulan Maret 2020 lalu, ketika ada deklarasi penolakan narkoba di Tambunan, Herman menyatakan tidak akan pernah memakai narkoba. Herman membuat pernyataan di depan Kapolres Tobasa yang pada saat itu dijabat AKBP Agus Waluyo.
“Bila saya terdapat memakai narkoba, maka saya siap ditembak mati,” ujar Rikardo saat itu.
Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting mengatakan, Herman dikenal licik permainannya dalam jual beli sabu di wilayah Kabupaten Toba.
Ini seperti isu yang beredar jika Herman mengadu domba antara Polres Tobasa dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait penangkapan Mappe Pangaribuan beberapa bulan lalu di Kecamatan Laguboti.
Herman membuat keterangan palsu kepada Poldasu terkait penangkapan Mappe, jika Sat Narkoba Polres Tobasa melakukan ‘86’ atau perdamaian pada Mappe dengan nilai Rp 175.000.000.
Namun yang dikatakan Herman adalah bohong dan tidak benar. Justru dia melakukan laporan seperti itu diduga supaya leluasa menjual sabu di wilayah Tobasa.
Salah seorang warga Tobasa inisial AS terkait penangkapan itu, seharusnya Herman ditembak mati oleh pihak Kepolisian pada saat penangkapan di Perumahan Korpri.
“Ini karena Herman pernah berjanji di depan masyarakat dan pihak Kepolisian, kalau kedapatan memakai narkoba dia langsung ditembak mati. Masyarakat Toba sudah resah akibat ulah Herman yang bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan online untuk melakukan pemerasan, penipuan dan mengedarkan narkoba di Toba,” ujar AS.
Herman ketika diwawancarai media menuturkan, dirinya bukan pengedar narkoba dan hanya seorang pemakai berat. “Saya memakai narkoba sudah 5 tahun,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan pada waktu penangkapan yakni, 1 paket sabu dengan berat 2,77 gram beserta alat bong, korek api, kaca pirex, 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Samsung dan struk bukti transfer BRI.
Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pasal 144 ayat 1 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. (Frengki)