Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Sahat Simaremare menerima hasil survei kepatuhan pelayanan Kabupaten Taput tahun 2019 yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Kamis (13/2/2020).
Pertemuan yang dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, awalnya Abyadi menjelaskan bagaimana Ombudsman melakukan pengawasan.
“Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah termasuk pihak-pihak yang dibiayai negara. Tujuannya untuk mencegah mall administrasi dan mendorong peningkatan pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sebutnya.
Abyadi berharap, agar kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik untuk harus melakukan evaluasi apabila pelayanan publik OPD bernilai buruk.
“Tahun 2019 Ombudsman telah melakukan survei di 13 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi. Selanjutnya tahun ini survei akan dilakukan pada seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Utara,” tambah Abyadi.
Dijelaskan, survei tahun 2019 di Taput pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perijinan dan Dinas Sosial (Dinsos) dengan hasil akumulasi belum memenuhi standard (zona kuning).
“Rendahnya kepatuhan pelayanan publik kemungkinan akan mengakibatkan mall administrasi sehingga rentan kepada indikasi korupsi. Kegiatan kita saat ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, sehingga kepuasan masyarakat semakin tercapai, memacu untuk perbaikan ke depan. Setiap OPD terkait harus menyusun, menetapkan dan mempublikasikan Standard Pelayanan Publik tersebut agar diketahui masyarakat yang hendak berurusan. Mari bekerja sesuai standard yang telah ditetapkan. Ayo kita perbaiki pelayanan kita,” sebut Abyadi.
Usai menerima hasil survei tahun 2019, Bupati Nikson menekankan agar setiap OPD yang melayani publik tersebut untuk semakin meningkatkan kualitas kerjanya.
“Sistem kinerja OPD terkait harus lebih transparan. Setiap OPD harus memiliki ruang tunggu dan petugas informasi serta penerima pengaduan, standard pelayanan harus terpublikasi kepada masyarakat dan ditempelkan di kantor. Saya tunggu laporan hasil tindak lanjut sampai dalam sebulan ini. Tahun ini harus ada peningkatan pelayanan publik,” tegas Bupati.
Nikson juga menjelaskan, fokus kerjanya di beberapa sektor seperti kesehatan adalah peningkatan pelayanan Puskesmas 24 jam, memiliki Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk pelayanan bebas pasung di Rumah Sehat Jiwa (RSJ) Kecamatan Pangaribuan, serta layanan PSC yang bebas biaya antar jemput pasien di dalam Kabupaten.
“Saya berharap tahun ini Pemkab Taput memperoleh hasil yang meningkat hingga nilai zona hijau. Kita perlu tingkatkan kerja keras agar pelayanan publik semakin memuaskan. OPD harus melakukan pendataan yang baik, lengkap dengan dokumentasi hasil kerjanya,” tambah Bupati.
Nikson juga menuturkan, berencana meningkatkan RSUD Tarutung agar bertaraf internasional, namun terkendala dengan status kepemilikan lahan.
“Kami mohon perhatian Ombudsman dalam hal sertifikat lahan tersebut demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kita juga telah menyurati dan melakulan koordinasi ke Ombudsman,” papar Nikson. (Pembela)