Ombudsman Sumut Sidak Standard Pelayanan Publik Lapas Siborong-borong

Rombongan Ombudsman Sumut meninjau dapur umum Lapas Siborong-borong

Taput, Lintangnews.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan sidak koordinasi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terkait standard pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan masyarakat dan pengunjung, Jumat (14/2/2020).

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar dalam kunjungannya didampingi Asisten dan perwakilan pers disambut langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarkatan (KPLP), Jakarias Junias Alexander S, Makson Simatupang selaku Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Holmes Rio Natanael Siregar Kasubag Tata Usaha dan Serasi sebagai Kasi Binadik Lapas Siborong-borong.

Ombudsman memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada, sarana prasarana dan memantau tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan atau narapidana (napi). Juga memantau dapur tempat pengelolaan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Berketepatan dengan Hari Kasih Sayang 14 Februari 2020, WBP membuka layanan kunjungan bertemakan ‘Kasih Sayang’. Kunjungan itu bukan hanya sekedar bertemu, akan tetapi juga melihat tata cara pengelolaan makanan WBP, menyicipi hasil masakan serta makan bersama keluarga WBP Lapas Siborong-borong.

Beberapa standar pelayanan dan sarana pelayanan sudah ada, seperti visi, misi, jam pelayanan bagi pengujung, IKM, kontak layanan pengaduan dan informasi, informasi tentang gratis dan tidak dipungut biaya apapun terkait pelayanan serta informasi berupa himbauan bagi pengunjung agar tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas.

Kemudian, kamar kecil (WC) untuk pengunjung dan sarana prasarana kunjungan  untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lapas Siborong-borong.

Ombudsman Sumut berharap dan mendorong untuk standar pelayanan yang belum ada, agar dapat dilengkapi dan unit pengelolaan pengaduan masyarakat diaktifkan, serta mendorong perlunya implementasi standar pelayanan yang sudah ada demi mewujutkan UPT yang mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Abyadi menyampaikan, dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.

“Perlunya standar pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan terutama bagi pengunjung selaku keluarga tahanan atau napi yang hendak mengunjungi,” sebutnya.

Selain itu, perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan untuk menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas.

“Dengan pelayanan di Lapas Siborong-borong, dimana interaksi petugas dan pengunjung sangat baik. Pelayanan pembinaan yang diberikan pada WBP juga sangat baik. Ini dibuktikan dengan dieksposnya cara pengelolaan, penyajian makanan untuk WBP kepada setiap pengunjung yang datang pada Hari Valentine ini” jelasAbyadi. (Rel/Zai)