Asahan, Lintangnews.com | Pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja sepertinya lebih baik tutup mulut dari pada memberikan informasi tentang Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang berada di wilayah kerjannya di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
“Kalau mau informasi tentang RTK konfirmasi saja Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan,” ujar Faidillah salah satu staf di UPTD Puskesmas Tinggi Raja, sesuai pesan Kepala UPTD Puskesmas Tinggi Raja, Nina kepada wartawan., Minggu (18/8/2019).
Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 45 Tahun 2018 Bab IV Pasal 6 Ayat 1, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Jampersal tahun 2018 ditetapkan penyelenggara kegiatan pada huruf G pengelola RTK Puskesmas.
Dan informasi didapat dari masyarakat, jika keberadaan RTK di desa mereka tidak pernah dioperasikan. Misalnya ada warga yang hendak menunggu hari kelahiran bayinya hingga nifas tinggal sementara di RTK itu terlihat belum pernah ada.
“Belum ada warga yang kami lihat hendak melahirkan hingga nifas sesuai fungsinya memanfaatkan RTK dimaksud,” ujar boru Manurung (42) sembari menambahkan, RTK di desa mereka sudah ada lebih kurang 3 tahunan.
Ketua LPPAS-RI Sumatera Utara, Jauli Manalu menyayangkan di era keterbukaan informasi publik ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Asahan masih ada yang enggan berikan informasi soal RTK. Pasalnya RTK bukan merupakan sebuah dokumen rahasia negara yang dilarang disebarluaskan.
“Patut diduga ada ketidakberesan terkait operasional RTK di Kecamatan Tinggi Raja. Semisal dari sewa menyewa, operasional RTK, biaya operasional ibu hamil, bersalin hingga nifas dan petugas kesehatan. Termasuk biaya transportasi ibu hamil atau bersalin dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya. Mungkin takut dipertanyakan persoalan anggaran ini makanya Nina lebih baik tutup mulut tentang persoalan tersebut,” pungkas Jauli. (Handoko)