Ormas dan OKP di Siantar Minta Masyarakat Menunggu Hasil KPU

Siantar, Lintangnews.com | Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Siantar, Gregorius Purba mewakili pengurus dan anggota menyampaikan terima kasih atas berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang aman dan damai.

Disampaikan pria yang akrab dipanggil Greg ini, bahwa segenap pengurus dan anggota DPD IPK mengapresiasi masyarakat Siantar telah mensukseskan pesta demokrasi itu, sehingga berjalan baik dan kondusif.

Hal yang sama juga disampaikan Greg kepada TNI, Polri dan Pemko Siantar, serta penyelenggara dan pengawas Pemilu.

“Pesta demokrasi telah berlangsung secara jurdil, transparan, demokratis, aman dan kondusif. Meski pelaksanaan kali ini cukup menguras tenaga dan pikiran penyelenggara Pemilu. Dimana pelaksanaan Pemilu Serentak antara Presiden dan Legislatif secara bersamaan. Namun secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Siantar berlangsung sesuai tahapan-tahapan Pemilu dengan kondusif,” ujarnya, Sabtu (18/5/2019).

Greg menuturkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara selaku penyelenggara Pemilu, melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi.

“Marilah kita semua masyarakat mengawal tahapan rekapitulasi tersebut. Jika menemukan adanya kecurangan, agar segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun kepada pihak berwenang. KPU Sumut saat ini sedang bekerja untuk melaksanakan rekapitulasi suara tingkat Provinsi. Mari kita bersabar menunggu hasil real count yang disampaikan KPU RI tanggal 22 Mei mendatang,” sebut Greg.

Hal senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Siantar, Ronald Tampubolon. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2019 di Siantar yang berjalan sukses serta kondusif, tak lepas dari peran masyarakat secara keseluruhan.

“Dalam hal ini, segenap pengurus dan anggota PP mengapresisasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Pemerintah dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, khususnya di Siantar,” ujarnya.

Ia pun menghimbau, jika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat atau merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pemilu agar menyampaikan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Hal ini juga sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Nomor : Mak/03/V/Hukum.12.12/2019.

Yakni,menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Namun pelaksanaannya harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga ketertiban umum. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (irfan)