PAC dan 12 PR Bosar Maligas Tolak RPP MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan 12 Pimpinan Ranting (PR) Pemuda Pancasila Kecamatan Bosar Maligas melakukan penolakan terhadap keputusan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun yang melakukan pembekuan pengurus yang tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Penolakan ini dilakukan oleh PAC PP Bosar Maligas dan 12 Pimpinan Ranting di Sekretariat PAC Bosar Maligas, pada Rabu (17/07/2019).

Dalam keterangannya, Ketua PAC PP Bosar Maligas, Polman Damanik menjelaskan, pihaknya merasa keberatan atas keputusan sewenang-wenang MPC yang melakukan pembekuan tanpa ada Teguran Tertulis Pertama dan Teguran Tertulis Kedua sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi tentang Prosedur dan Mekanisme Pemberian Sanksi Dan/atau Rehabilitasi.

“Kami segenap Pimpinan Anak Cabang dan seluruh Pimpinan Ranting Kecamatan Bosar Maligas kecewa dengan keputusan yang diambil oleh MPC, yang secara sepihak melakukan pembekuan terhadap kami. Padahal, seharusnya pemberian sanksi harus mengacu pada konstitusi organisasi. Sebelumnya kami tidak pernah mendapat teguran dari MPC tentang kelangsungan organisasi dan kami segenap pengurus telah berupaya untuk membesarkan organisasi dibuktikan dengan sudah terbentuknya 12 Pimpinan Ranting se Kecamatan Bosar Maligas. Untuk itu, kami menolak keputusan MPC PP Kabupaten Simalungun,” jelas Polman.

Polman juga menjelaskan, pihaknya telah mengadukan masalah pembekuan kepengurusannya ke Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara melalui surat resmi pada 5 Juli 2019. Pihaknya berharap MPW dapat memerhatikan masalah pembekuan kepengurusnnya.

“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada MPW PP Sumut melalui surat yang kami layangkan Minggu lalu. Melalui surat itu, kami berharap MPW PP Sumut dapat mengambil langkah untuk menghentikan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh MPC PP Simalungun, agar tidak berdampak juga kepada pimpinan anak cabang yang lain,” cecarnya.

“Kami juga menilai, keputusan MPC PP Simalungun lebih kental kepada muatan politis, karena ini kan mau Musyawarah Cabang, terbukti selama ini kami tidak pernah mendapat teguran, arahan maupun bimbingan tentang keberlangsungan organisasi Pemuda Pancasila Kecamatan Bosar Maligas. Kenapa sudah mendekati Muscab seperti ini, baru kami dinilai tidak loyal dan tidak mampu mengembangkan organisasi PP di Bosar Maligas terus langsung dibekukan?” sambung Polman.

Ia juga menyinggung soal Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bosar Maligas yang di laksanakan oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun pada Senin 15 Juli 2019. Ia menilai RPP tersebut melanggar AD ART dan Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila.

“ Sesuai dengan aturan organisasi, pelaksanaan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) harus memiliki 2/3 Pimpinan Ranting dari jumlah Kelurahan yang ada di kecamatan. Padahal, pelaksanaan RPP yang digelar MPC  hanya di hadiri oleh 5 ranting yang baru dibentuk tanpa mengundang 12 Pimpinan Ranting yang sudah ada di Kecamatan Bosar Maligas yang secara resmi SK nya masih berlaku sampai Oktober 2019.  Apalagi, 5 Pimpinan Ranting yang baru dibentuk tersebut untuk memilih ketua PAC yang baru sama sekali bukan anggota Pemuda Pancasila yang selama ini berproses di Bosar Maligas. Hal ini benar-benar sangat mencederai hati kader-kader PP yang ada di Bosar Maligas” tambah Polman.

Terkait tindak lanjut kepengurusan PAC Bosar Maligas, Polman berharap MPW PP Sumut dapat mengambil solusi, demi menjaga ketertiban pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hak-hak anggota dalam mengemban visi dan misi organisasi Pemuda Pancasila di Kabupaten Simalungun, khususnya Bosar Maligas.

“Kembali kami tegaskan bahwa PAC PP Bosar Maligas dan 12 Pimpinan Ranting menolak pembekuan yang dilakukan oleh MPC Simalungun dan RPP PAC Bosar Maligas yang dilaksanakan MPC kami nyatakan inkonstitusional,” tutupnya. (Elisbet)