Pangulu Dolok Parrasian Diperiksa Polisi, SKT Pelapor Disebut Mirip Surat Losung

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Pangulu Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Ronatio Rosa Silalahi (50) dipanggil pihak Polres Simalungun untuk dimintai keterangan terkait adanya pelaporan dari seorang pengusaha kayu berinisial L, warga Kota Siantar, Senin (7/10/2019).

Siahaan, suami Ronatio Rosa Silalahi di ruang kantor Sat Reskrim Polres Simalungun mengatakan, istrinya dipanggil masih sebatas dimintai keterangan (saksi) atas pelaporan L, warga Kota Siantar. Karena menduga kayu dari lahan Sidanggur Nagori Dolok Parriasan adalah lahannya.

“Sidanggur kalau batas alam itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian. Namun menurut pelapor, lahan itu miliknya yang dibeli dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) diterbitkan oleh Pangulu Nagori Siatasan bermarga Manik yang sudah lama meninggal dunia,” terangnya.

Di luar ruang penyidik Sat Reskrim, Ronatio membenarkan dirinya dimintai keterang oleh penyidik, Aipda R Siahaan. “Iya, kita dimintai keterangan dan lahan itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian,” tandasnya.

Diketahui Ronatio dipanggil penyidik Sat Reskrim buntut dari ditangkapnya 1 unit truk bermuatan kayu jenis sengon nomor polisi (nopol) BK 9712 SF oleh Polsek Balata Kesatuan Resor Simalungun.

Dimana truk bermuatan kayu jenis sengon itu sesuai SK No 140/121/DP/SM/IX/2019 diterbitkan oleh Pangulu Nagori Dolok Parrasian, Ronatio Silalahi. Yang mengaku kayu itu diambil dari Sidanggur Nagori Dolok Parrasian.

Informasi lain dihimpun, terkait persoalan itu pihak Polres Simalungun dalam pengembangan penyidikan hanya sebatas cek tunggul. Terkait posisi lahan, oknum juper yang enggan dicatutkan namanya mengatakan bukan ranah Kepolisian. Dan SKT yang diajukan pelapor mirip SKT atau surat losung. (Zai)