Pangulu Rambung Merah Ngaku Tidak ada Permasalahan Dana Desa

Simalungun, Lintangnews.com | Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Martua Simarmata mengaku tak ada masalah pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 yang dikelolanya.

“Saya rasa tak ada masalah dengan dana desatahun 2018,” kata Martua saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/5/2019) kemarin.

Dana desasebesar Rp 116.000.500 tak ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa), karena digunakan untuk pengerjaan pasangan dari Jalan Ulakma Sinaga ke Jalan Patmos Huta VII.

“Defenisi silpa itu kan jika anggaran tahun 2018 ada sisa. Kemudian disimpan di rekening dan digunakan pada tahun berikutnya. Namun ini tidak dan anggaran yang 2018 digunakan tahun itu juga,” paparnya.

Martua mengaku tak tau saat disinggung mengenai adanya surat teguran dari Pendamping Desa (PD) dan menyarankan agar dipertanyakan kepada Sekretaris Nagori.

“Kalau itu, kurang tau. Coba ke Sekretaris Nagori lah. Yang pasti, tak ada masalah dengan dana desa 2018 yang dikelola Nagori Rambung Merah,” jelasnya sembari meyakinkan.

Diketahui, surat teguran dari PD ditujukan kepada Tim Pendamping Kegiatan (TPK) Nagori Rambung Merah perihal bimbingan dan penegasan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) No : 01/PD/XII/2018.

“PD menyurati TPK Nagori Rambung Merah terkait perubahan RAB untuk kegiatan di Jalan Patmos memakai dana desa 2018,” ungkap salah seorang sumber.

Selain itu, akibat terjadinya perubahan antara laporan pertanggung jawaban PD dengan Nagori Rambung Merah juga mengalami perbedaan.

“Kalau di laporan pertanggung jawaban PD sebesar Rp 116.000.500 itu silpa dan disimpan di rekening Nagori karena pengerjaan parit pasangan di Jalan Ulakma Sinaga tak jadi dilaksanakan. Namun setelah dipaksa dialihkan, di situlah terjadi perbedaannya,” terang sumber.  (zai)