Siantar, Lintangnews.com | Berdasarkan penelusuran Institute Law And Justice (ILAJ) beberapa tahun belakangan ini sejak 2017 hingga 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar dinilai tak professional, karena mengalami kekurangan volume dalam pekerjaan.
“Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK ) pada tahun 2019 telah menemukan kekurangan volume pada Dinas PUPR sebesar Rp 7.102.276.131,73,” sebut Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Kamis (23/5/2019).
Terkait hal tersebut, ILAJ meminta kepada Hefriansyah selaku Wali Kota r untuk segera mencopot Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR.
Dari temuan BPK, sambung Fawer Full, menemukan ada 14 titik proyek yang mengalami kekurangan volume di Dinas PUPR, sehingga saat ini ILAJ akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum atau pihak Inspektorat terkait pengembalian uang Negara itu.
Apalagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami hal demikian, diberikan waktu hingga 60 hari untuk mengembalikannya.
“Hal demikian tidak layak dipertahankan dalam sebuah tatanan pemerintahan. Karena itu Wali Kota harus tegas dalam hal ini, jangan terlampau lama membiarkan Jhonson Tambunan bekerja dengan tidak profesional, ILAJ berharap Wali Kota mengindahkan seruan ini dalam waktu dekat,” tandasnya. (elisbet)