Panja DPRD Desak Pemkab Simalungun Tinjau Ulang Kerja Sama Pengelolaan Aset Daerah  

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun direkomendasikan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait belum disetornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 210 juta dari pemanfaatan lahan eks Good Year seluas 200 hektar di Kecamatan Tapian Dolok.

Selain itu, Panitia Kerja (Panja) DPRD Simalungun juga merekomendasikan supaya Pemkab meninjau kembali perjanjian kerja sama 10 aset daerah yang turut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Terhadap 10 aset, menurut BPK ada ketidakwajaran dalam pemanfaatan itu. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali oleh Pemkab Simalungun,” papar anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik melalui telepon seluler, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Peninjauan kembali itu salah satunya membatalkan perjanjian yang sampai saat ini  rekomendasi-rekomendasi itu belum ditindaklanjuti Pemkab Simalungun.

“Kita mendorong agar Pemkab Simalungun menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Sudah terjadi kerja samanya, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali,” jelas Bernhard.

Salah satu kerja sama dengan pihak ketiga yang perlu ditinjau kembali yakni eks kantor DPRD Simalungun di Jalan Asahan Km 3, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Salah satu contoh, eks kantor DPRD Simalungun. Sampai saat ini tidak difungsikan sesuai rencana yang disepakati antara Pemkab Simalungun dengan pihak ketiga bertujuan bermanfaat bagi masyarakat,” papar politisi dari Partai Nasdem INI.

Diketahui, sesuai kesepakatan antara pihak ketiga dengan Pemkab Simalungun, kerja sama pemanfaatan kesepuluh aset tidak bergerak itu selama 30 tahun, terhitung sejak tahun 2013-2043.

“Pihak ketiganya beda-beda. Nilai kontraknya sebesar Rp 56 miliar dan itu salah satu kesalahan juga. Ini karena dibayar pihak ketiga sekaligus,” terang Bernhard.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, seharusnya sewa atau kontribusi yang diberikan pihak ketiga, sehingga tidak boleh dibayar sekaligus. “Tetapi harus per tahun, dengan pertimbangan-pertimbangan tingkat inflasi dari pendapatan pengelolaan aset itu,” terang Bernhard. (Zai)