Paripurna Akhirnya Disetujui P-APBD Tobasa Bertambah

Tobasa , Lintangnews.com | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) akhirnya disetujui bertambah sebesar Rp 65.015.398.364,97.

Ini terungkap saat rapat pembahasan Rancangan P-APBD Tahun 2018 di ruang rapat DPRD Tobasa pada Selasa (25/9/2018).

Disetujuinya P-APBD Tobasa dengan catatan untuk pembayaran kegiatan penataan ruas jalan jurusan Porsea-Siregar Aek Nalas dan jurusan Pintu Pohan Pasar Halado dapat dibayarkan setelah ada pemeriksaan dari APIP/BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Termasuk pembangunan Kantor Camat Pintu Pohan Meranti  bersumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pariwisata agar kedepannya lebih diperhatikan kualitas pengerjaan dan penyelesaian pengerjaan tepat waktu. Demikian paparan DPRD Tobasa dalam paripurna itu.

Sementara dasar pengajuan dan penyusunan P-APBD 2018 sesuai peraturan perundang -undangan yang mendasari perubahan APBD yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat 5.

Berikutnya, UU nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 66 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1dan 2, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015  tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya pasal 172 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tobasa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 147 ayat 2.(asri)