Paripurna DPRD Humbahas Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Diskors

Humbahas, Lintangnews.com | Karena tidak kourum, rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 diskors selama 1 jam, Senin (29/6/2020).

Dari amatan wartawan, paripurna yang dimulai sekira pukul 10.44 WIB itu dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Ketua, Labuan Sihombing, dihadiri Bupati, Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati, Saut Parlindungan Simamora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekretaris Dewan, Parlindungan Simamora saat membacakan kehadiran para anggota dewan menyampaikan, dari jumlah 25 orang (termasuk 3 pimpinan dewan) yang hadir 13 orang, 1 sakit dan 11 orang tanpa keterangan.

Sementara Ramses sebagai pimpinan sidang rapat menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pasal 97 ayat 1b, maka diskors 1 jam akibat jumlah anggota dewan yang tidak hadir.

“Tidak memenuhi kourum 2/3 dari jumlah anggota DPRD, maka rapat paripurna ini kita skors 1 jam,” sebut Ramses.

Namun sebelum rapat diketuk, Ramses menanyakan kepada anggota dewan yang hadir, apakah setuju diskors selama 1 jam, sebanyak 13 anggota dewan yang hadir mengaku menyetujuinya.

“Setuju,” seru ke 13 anggota dewan yang hadir, namun sebelumnya ada yang meminta agar rapat diskors 1,5 jam saja. (DS)