Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Dolok Silau mengamankan satu pasangan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Masdi Tarigan (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun dan Priska Sitepu (21) warga Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo.
Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor RX King nomor polisi (nopol) BK 6079 WB menuju ke Batu 4 Jalan Raya Cingkes, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Sabtu (22/9/2018).
Kapolsek Dolok Silau, AKP H Marpaung, Senin (24/9/2018) menuturkan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi ada 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu menuju Batu 4 Jalan Raya Cingkes.

Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L Sirait SH untuk melakukan pengintaian di lokasi sesuai informasi yang diterima.
“Petugas pun melihat kendaraan melintas berdasarkan ciri-ciri informasi yang diterima. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” sebut Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan terhadap Masdi Tarigan, ditemukan 1 buah plastik klip bening diduga sabu. Keduanya pun mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Edy Purba beralamat di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polsek Dolok Silau untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. (zai)