Siantar, Lintangnews.com | Patar Answer Nababan (42) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/9/2018).

Terdakwa dituntut JPU, Anna Lusiana setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke (2) KUHPindana sebagaimana tertuang di surat dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patar Answer Nababan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap Anna Lusiana ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa.
JPU menyatakan, kalau hal yang memberatkan untuk terdakwa tidak ada. Namun hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya.
Mendengar hal itu, terdakwa hanya bisa terdiam dan menundukan kepalanya di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir, dibantu hakim anggota M Iqbal dan M Nuzuli langsung menunda persidangan hingga minggu depan.
“Sidang kita tunda hingga minggu depan untuk mendengarkan putusan,” kata Risbarita Simorangkir sembari mengetuk palu.
Diketahui petugas Kepolisian berhasil meringkus Patar Answer Nababan di warung Pak Siahaan, Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat pada 20 Maret 2018.
Sebelum penangkapan itu, terdakwa sedang membahas atau merumus angka tebakan judi toto gelap (togel) yang akan keluar hari itu. Kemudian tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian berpakaian preman dan langsung menangkapnya.
Sementara terdakwa mengaku, menyetorkan uang hasil penjualan judi togel itu kepada marga Aritonang (DPO). Kemudian diserahkan pada seseorang yang dikenalnya dengan marga Manurung. (res)