Pasar Malam Jadi Sarang Judi, 2 Orang Ditangkap

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Bandar judi ketangkasan Maradona yakni, Dariono (49), warga Jalan Urip Sudomiharjo, Gang Bogor Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan pemain Abdul Hadi Hasibuan (37), warga Lingkungan Pekan Lama, Kelurahan Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dari Lapangan eks Pasar Baru Jalan Diponegoro, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara (Pasar Malam).

“Kemarin pada Senin (28/10/2019), sekira pukul 22.00 WIB, kita menangkap bandar dan pemain judi ketangkasan,” Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, , Jumat (1/11/2019).

Ipda Gunawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian menyambangi tempat tersebut bersama Tim II opsnal Unit Resum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang bermain judi ketangkasan (taruhan uang), permainan Maradona yang berada di lokasi Pasar Malam, Jalan Diponegoro Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara.

Dari hasil interogasi, diketahui tesangka Dariono merupakan bandar dalam permainan judi tersebut. Permainan dilakukan dengan cara menebak letak bola di diantara 2 penutup kayu dan menutup bola dengan kecepatan tangan adalah bandar.

Hadiah yg diberikan kepada pemenang sebanyak 1 kali lipat dari jumlah taruhan.

Sementara tersangka Abdul Hadi Hasibuan merupakan pemain dalam perjudian itu, cara bermain dengan cara menebak dimana letak bola kecil di antara 2 penutup kayu.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti yakni, 2 buah senter, 2 buah bola karet kecil, 2 buah alat penutup bola terbuat dari kayu, 1 alat penutup bola terbuat dari kaca, 1 buah alas terbuat dari kayu triplek dan uang taruhan sebesar Rp 340.000 diboyong ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (FR)