Simalungun, Lintangnews.com | Material berupa pasir yang digunakan pada pembangunan perumahan di lahan seluas 8 hektar di Jalan Asahan Km 3,5, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, disebut dari penambangan illegal.
“Itu kejar kalian, pembangunan perumahan di Jalan Asahan, materialnya seperti pasir itu illegal,” sebut 2 orang petugas Satpol PP Pemkab Simalungun saat ditemui, Selasa (4/8/2020).
Material berupa pasir ilegal itu didatangkan dari tangkahan yang selama beroperasi di alur Sungai Bah Bolon, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tanpa izin.
“Dari Perdagangan pasirnya itu. Tangkahannya yang dekat jembatan. Kalau dari jalan besar nampak itu alat beratnya dan itu gak ada izinnya,” jelas keduanya.
Selain itu, untuk tembok yang telah berdiri di pinggiran lahan perumahan diduga belum memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Simalungun.
“Yakin, kalau untuk temboknya yang duluan berdiri itu gak ada IMB nya. Kalau orang perizinan (Dinas PMPTSP) bilang sudah ada, minta ditunjukan IMB nya. Jangan sebatas cakap aja ada. Karena, kencang intervensi dari pengembang, makanya takut orang perizinan,” bebernya.
Sementara, Kacabdis ESDM Wilayah III Siantar, Leo Lopulisa Haloho kepada wartawan via telepom seluler, Rabu (5/8/2020) menjelaskan, yang memiliki izin di Kabupaten Simalungun masih 14 usaha. “Lainnya itu PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” jelasnya sembari menambahkan jumlah usaha tangkahan ada ratusan.
Disinggung soal tangkahan di Perdagangan. Leo menyampaikan, saat ini ada yang sedang dalam pengurusan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
“Kalau izin lingkungannya sudah. Tetapi, masih ada lagi prosesnya secara teknis,” paparnya sembari membenarkan tidak dibenarkan membeli material dari usaha tangkahan tanpa izin.
Sebelumnya, Leo menyebutkan, di Perdagangan, Kecamatan Bandar, ada 3 lokasi pertambangan. “Ada 3 lokasi, pengelolanya, Sadam Tanjung di bagian atas Sungai Bah Bolon, Mahmudin yang nampak dari jalan dan Raymer Purba,” urainya.
Dari ketiga pertambangan itu, yang memiliki izin operasional hanya 1 lokasi. Sedangkan pertambangan lainnya disebut PETI.
“Di Simalungun hanya penambangan yang dikelola Raymer Purba memiliki ijin operasional. Kalau punya si Mahmudin itu PETI. Yang dikelola Sadam Tanjung masih eksplorasi,” papar Leo.
Eksplorasi yang dimaksud tidak serta merta dengan izin operasional. “Eksplorasi itu sebenarnya belum bisa memproduksi dan menjual pasirnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba,” terang Leo.
Terpisah, Ketua Komisi III, Erwin Parulian Saragih didampingi Badri Kalimantan saat ditemui di DPRD Simalungun, Senin (3/8/2020) kemarin membenarkan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Hadir juga pengembangnya bernama Kevin,” ujar keduanya.
Menurut keduanya, Dinas PMPTSP Simalungun mengaku telah menerbitkan IMB untuk pembangunan di lahan seluas 8 hektar tersebut.
“Untuk lebih jauhnya, harus lintas komisi. Karena, tak mungkin kami campuri bidang komisi lain,” kata mereka. (Zai)