Siantar, Lintangnews.com | Riko Mangatas Sitorus (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Polsek Siantar Barat, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Warga Jalan Sawi Lorong 1 itu ditangkap di salah satu warung tuak di Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur.
Peristiwa ini berawal saat korban Lim Hong Kue (60) berkunjung ke rumah kakak korban mengunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi (nopol) BK 5489 WQ di Jalan Pekanbaru, Kecamatan Siantar Barat, pada 29 Maret lalu.
Setibanya di rumah kakaknya, korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Selanjutnya masuk ke dalam rumah kakaknya.
Tak berapa lama berbincang bersama kakak korban, lalu saksi Sawal masuk menyampaikan pada Lim Hong jika sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal.
Merasa tak terima, kemudian korban warga Jalan Wahidin, Kecamatan Utara melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Barat dan berhasil menangkap pelaku.
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya. Dia mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan korban yang diterima pihak Polsek Siantar Barat.
“Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Barat di Jalan Gunung Sinabung, saat minum tuak. Saat ini pelaku kita mintai keterangannya,” pungkasnya, Kamis (2/4/2020). (Fan)