Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuh Akner Rumapea 3 Kali Ditunda di PN Balige

Samosir, Lintangnews.com | Ketua Majelis Hakim, Paul Marpaung mengetuk palu menandakan sidang ditunda pada persidangan pembacaan rencana tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Akner Rumapea yang digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Balige di Panguruan, Kamis (16/5/2019).

Awalnya sidang dimaksud dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jauba Sinaga (63) warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dan Monang Sitohang alias Ama Martohap (49) warga Desa Hatoguan, Kecamatan yang sama.

Majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Crispo Mual Natio Simanjuntak didampimgi Nova Marharetta membacakan tuntutan. Namun pembacaan tuntutan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin (20/5/2019).

“Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah yang tiga kalinya ditunda. Jika Senin depan tetap ditunda juga, maka saya akan memerintahkan ketua hakim di Balige untuk membacakan penetapan tuntutan,” ujar Paul Marpaung setelah mendengar penyampaian JPU.

Di luar ruang persidangan, Robert Imbang Tamba dan Partners selaku penasehat hukum (PH) korban Akner Rumapea (65) mengatakan, akan memperjuangkan kasus tersebut hingga putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Palipi itu dibunuh di perladangan Barombung, Desa Pardomuan Nauli, Senin (20/8/2018) silam,

“Para terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis. Perbuatan kedua terdakwa merupakan suatu tindakan pidana yang telah terencana, maka kita minta JPU menetapkan pasal 340 KUHPidana,” kata Robert.

Sambung Robert, kedua terdakwa harus di hukum sesuai dengan perbuatannya. “Walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan di PN Balige,” tegasnya. (abidan)