Siantar, Lintangnews.com | Komisi III DPRD Siantar telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 28 Desember 2018 perihal pemberhentian proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh di Lapangan Adam Malik.

Komisi III DPRD Siantar mengeluarkan sejumlah rekomendasi beberapa hal, yakni agar pembangunan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti disampaikan Frengki Boy Saragih selaku Sekretaris Komisi III DPRD Siantar. Saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/1/2029), Frengki Boy menuturkan, pihaknya meminta pembahasan pembangunan Tugu Sangnaualuh ditingkatkan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), karena berkaitan dengan mitra kerja Komisi-Komisi di DPRD Siantar.
“Hasil RDP tertanggal hari itu kita sampaikan kepada Ketua DPRD Siantar, Marulitua Hutapea agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (elisbet)