Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus pembunuhan tukang rujak, Abdul Gafur, yang terjadi di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (1/4/2019).
“Menuntut terdakwa Abdul Gafur selama 12 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan dan memerintahkan agar tetap ditahan,” ucap JPU RO Damanik dalam tuntutannya.
Selain itu juga, jaksa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 338 KUHP.
Mendengar hal itu, Abdul Gafur dengan menggunakan baju rompi berwarna merah duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukumnya Fedrick Rangkuti hanya bisa tertunduk lemas. Dan meminta kepada majelis agar memberikan waktu untuk membuat nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Dalam hal ini, majelis hakim yang diketuai Danar Dono dengan dibantu hakim anggota Simon C Sitorus dan Risbarita Simorangkir langsung menutup persidangan hingga minggu depan.
Di tempat yang sama, istri korban (Dedy Wahyono) yakni Endang merasa tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU.
“Gak terima saya dituntut segitu dia (Abdul Gafur). Saya mau dia dituntut seumur hidup,” teriaknya sembari menangis di PN Siantar. (res)