Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebanyak 3 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin Albon Damanik, terdakwa Juniadi alias Cinpo di depan jaksa dan kuasa hukumnya Yanti berulang-ulang menyebut nama Asiang Maju Jaya. Ini terbukti diucapkan dalam persidangan Kamis (27/6/2019).
Bahkan, Cinpo mengaku Asiang Maju terlibat dan ikut ditangkap bersamanya hingga diperiksa di depan polisi. Namun dirinya heran mengapa Asiang Maju tidak dijadikan tersangka apalagi menjadi saksi di persidangan.
Cinpo menuturkan, dirinya saat diperiksa polisi hanya diam dan disuruh menandatangani berkas pemeriksaan di depan penyidik.
Namun, saksi polisi membantah keterangan itu dan tidak tau menahu dengan Asiang Maju dengan terdakwa.
Sekedar diketahui sesuai dakwaan jaksa Okta Ginting menyatakan, terdakwa Juniadi alias Cinpo ditangkap pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan KF Tandean Gang Saripah Jawiyah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di rumah terdakwa.
Sementara ibu terdakwa bernama Ciung Amoni di depan hakim mengaku, Cinpo ditangkap saat dirinya di rumah anaknya yang lain. Amoni mengaku disuruh Cinpo besoknya ke kantor polisi untuk membawa alat alat hisap dan botol yang berserakan di rumahnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saksi Z Jefry S dan Hamdan yang merupakan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. Ini setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumahnya.
Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Muzamil mendampingi melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa. Saat itu terdakwa ditemukan seorang diri di ruang tamu dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas langsung menangkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu bentuk bong dari tangan terdakwa dan 1 unit handhpone (HP) merk Nokia type 215 warna hijau dari kantong celana sebelah kanan.
Polisi juga menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dan 11 bungkus plastik transparan berisi 362 butir pil warna hijau berlogo boneka minion diduga ekstasi dibungkus rapi di dalam sebuah tas kecil di dalam sebuah kotak HP disimpan di lemari di dalam kamar pribadi terdakwa.
Terdakwa mengakui, barang bukti itu merupakan barang titipan yang diperolehnya dengan cara menerimanya dari seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Sebelumnya terdakwa ditelepon seseorang bernama panggilan Dayat (salah seorang napi di Lapas Tebingtinggi) untuk menerima sabu dan ekstasi. Nantinya akan ada orang yang mengambil barang haram itu. Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 300.000 dan memakai sabu secara gratis.
Pemeriksaan laboratorium, 9 bungkus plastik klip transparan diduga sabu memiliki berat kotor 113,38 gram dan berat bersih 130,54 gram. Sementara 11 bungkus plastik transparan berisi 362 butir pil diduga ekstasi memiliki berat kotor 148,72 gram dan berat bersih 143,22 gram.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)