Kunjungan Menteri LHK Diwarnai Pertanyaan Dugaan Limbah PT Aquafarm

Taput, Lintangnews.com | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkunjung ke Dusun Aek Godang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (27/6/2019).

Kunjungan dimaksud dalam rangka pencanangan pengembangan tanaman Macamadia untuk direhabilitasi di hutan dan lahan.

Dalam kunjungannya, Menteri LHK banyak dicecar pertanyaan wartawan terkait masalah pembuangan dumping limbah yang diduga dibuang PT Aquafarm Nusantara ke Perairan Danau Toba yang sudah bertahun-tahun.

Siti Nurbaya mengatakan, sejak tahun 2017 sudah diberikan arahan dan masalah PT Aquafarm masih berjalan sampai saat ini.

“PT Aquafarm memang melebihi daya dukung. Kita bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengatasi PT Aquafarm dan kerambahnya,” sebut Siti Nurbaya.

Ketika ditanya lintangnews.com terkait tindakan yang akan dilakukan terkait pembuangan dumping tersebut, Menteri LHK menuturkan, akan memanggil pemilik perusahaan.

Arimo Manurung selaku pengacara warga Desa Sirukungon mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali menyurati Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toba Samosir (Tobasa) dan Kapolres untuk menanyakan sudah sampai dimana tindak lanjut tentang pengaduan pada tanggal 24 Januari tahun 2019.

“Apabila pihak Polres Tobasa belum bisa memberikan jawaban terkait masalah pembuangan dumping tersebut. Warga Sirukungon akan kembali melakukan aksi ke kantor Bupati, DPRD dan Polres Tobasa,” ujar Arimo.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 60 disebutkan setiap orang dilarang membuang dumping limbah dan atau bahkan ke media lingkungan tanpa izin.(frengki)