Pemkab Asahan akan Turunkan Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

Asahan, Lintangnews.com | Pemkab Asahan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menurunkan secara paksa apabila tidak membayar pajak reklame.

Pernyataan ini dissampaikan Kepala Bapenda, Mahendra saat melakukan penertiban di sejumlah toko di Kota Kisaran, Rabu (4/9/2019). Bahkan pihaknya akan memberikan waktu 1 minggu pada pengusaha.

“Kita hari ini tidak melakukan penurunan, hanya saja pemberitahuan. Namun dalam waktu 1 minggu tidak membayar, maka ditindaklanjut dengan penurunan paksa,” ujar Mahendra didampingi sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Asahan.

Mahendra mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) dan sesuai petunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Surya yang bertujuan agar pajak daerah bisa terpenuhi sesuai target.

“Kita melakukan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberitahukan keberadaan pajak daerah . Justru kita disambut positif. Bahkan mereka (pengusaha) membuat pernyataan mau bayar dan disini kita juga melakukan sosialisasi tentang pajak reklame,” ungkap Mahendra.

Sementara itu terkait pajak yang akan dibayar, pihaknya akan melakukan perhitungan sesuai jumlah dan ukuran reklame yang dipasang. Dan ada ratusan plang yang dinilai bisa memenuhi target pajak reklame Asahan.

“Target pajak reklame kita belum maksimal baru di angka 50 persen. Semoga dengan sistem jemput bola, maka perolehan pajak reklame  bisa memenuhie target kedepannya dan mensukseskan visi misi Pemkab Asahan,” ujar Mahendra. (Heru)