Simalungun, Lintangnews.com | Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan Kesatuan Resor Simalungun, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 16.30 WIB meringkus seorang laki-laki dewasa dari jalan Simpang Rumah Sakit Laras Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rumah Sakit (RS) Laras Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan.
Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang, Rabu (4/9/2019) memaparkan, tersangka yang diamankan bernama Tommy Aris Renaldy (23) warga Huta Bandar Huluan Nagori Naga Jaya I.
“Awalnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbelawan mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu menindaklanjutinya dengan terjun ke lokasi dimaksud. Tiba di lokasi, seorang laki-laki dimaksud terpantau berdiri di tepi jalan seperti menanti seseorang,” kata Ipda Fritsel.

Tak ingin berlama-lama, Unit Opsnal langsung mengamankannya. Dari kantong celana sebelah kanan belakang ditemukan 1 buah plastik kecil bening berisi diduga sabu dibungkus dengan kertas timah rokok.
Saat itu Tomy mengaku memperoleh sabu dari FS dan menyuruhnya untuk mengantarnya pada seorang laki-laki. “Tersangka mengaku mendapatkan upah uang Rp 50.000” sebut Ipda Fritsel.
Selanjutnya Tommy bersama barang bukti berupa 1 plastik kecil bening berisi sabu dan 1 unit handphone (HP) merek Lenovo warna hitam dibawa ke Polsek Serbelawan guna proses lebih lanjut. (rel/zai)