Pemkab Simalungun ‘Haramkan’ S1 Universitas Lain Buat Ratusan Guru Resah

Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak ratusan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun resah.

Ini karena Pemkab Simalungun ‘mengharamkan’ gelar Strata Satu (S1) yang disandang dari Universitas lain.

Ini termasuk memaksa melanjutkan pendidikan sarjana ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Universitas Efarina (UNEFA) di Pematang Raya yang ditunjuk Dinas Pendidikan (Disdik) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun.

“Kami diminta membayar sebesar Rp 20 juta. Sementara Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (Kabid Tendik) Rekes Sembiring diyakinkan seorang pegawai perempuan BKD jika S1 kami dari perguruan tinggi swasta Medan disebut tak berlaku dan dharuskan mengulang,” ucap sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD, Minggu (30/6/2019).

Lanjut para Kepsek di sejumlah Kecamatan ini, Pemkab Simalungun dalam melakukan aksinya ‘mengancam’ tidak akan merealisasikan dana sertifikasi triwulan ke II yang sampai saat ini tak juga dibayarkan, meski Kabupaten/Kota lain sudah membayarkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Simalungun yang baru dilantik, Debora Hutasoit tidak bersedia menanggapi konfirmasi telepon seluler lintangnews.com, meski nada sambung telepon selulernya aktif. Sementara menurut informasi, Debora sedang tugas luar daerah. (zai)