Pemko dan Polres Siantar harus Tinjau Ulang Izin Konser di Stadion Sangnaualuh  

Siantar, Lintangnews.com | Pemerintah pusat saat ini sedang gencar-gencarnya melindungi manusia dari asap rokok.

Bahkan dunia pendidikan sangat dipantau dari bebasnya rokok yang diperjual belikan kepada anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar, Ilal Mahdi Nasution terkait akan dilaksanakannya konser musik di Stadion Sangnaualuh, Selasa (12/11/2019).

“Kami meminta kepada pihak penyelenggara dan sponsor untuk memerhatikan hal ini. Mengingat konser musik yang lalu-lalu kita melihat banyak melibatkan anak di bawah umur. Jangan karena mengejar iklan dan tujuan bisnis mereka, maka pelajar di Siantar dieksploitasi,” ungkapnya.

Lanjutnya, KNPI Siantar juga menyoroti permasalahan izin konser musik tersebut. Ditambahkan Ilal, di lokasi konser itu sedang berjalan pembangunan tribun stadion.

Menurutnya, jangan sampai material yang ada di lokasi dijadikan bahan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat keributan, karena ada kayu, batu dan sebagainya atau material bangunan). “Oleh karenanya panitia harus benar-benar menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya.

Dirinya meminta agar Pemko dan Polres Siantar untuk tidak memberikan izin. Ini dilakukan apabila penyelenggara dalam hal ini perusahaan rokok tidak bisa menjamin hal tersebut.

“Kita sudah layangkan surat kepada perusahaan rokok, Kapolres Siantar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI,” tutupnya. (Rel)