Simalungun, Lintangnews.com | Pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar, Senin (11/11/2019) mengungkap jumlah luas lahan enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Tapi seperti saya bilang tadi, bahwa dulunya di register kawasan hutan enclave sitahoan luasnya 480 an ha, dikembalikan negara lah lagi keluasan nya itu,” tulis WhatsApp (WA) Kasi Perlindungan Hutan, Kendra Purba.
Kendra mengaku, tidak ada memiliki kewenangan terhadap di luar kawasan hutan. “Enclave itu sekitar 480 hektar. Kalau yang di situ gak ada wewenang kami. Ke Kepala Desa dan Badan Pertanahan Negara (BPN),” sebutnya.
Ketika ditanya, pemilik sepanjang ratusan hektar tersebut berstatus enclave, Kendra menuturkan, sejak zaman Belanda sudah diperuntukan di luar kawasan hutan.
“Sempat lah dihunjuk di kawasan hutan. Jadi, pemiliknya Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, dikeluarkan lagi dari kawasan hutan,” ujarnya sembari menjelaskan, enclave berada dikelilingi hutan.
Kembali ditanya, yang menjadi dasar dikeluarkan lagi dari kawasan hutan, Kendra mengaku peta zaman Belanda nya ada. “Kayak mana lah berbatasan gak ada jaraknya. Ada peta zaman Belanda nya,” jelas Kendra.
Sementara, Kepala UPT KPH Wilayah II Siantar, Jonner Sipahutar kepada wartawan melalui pesan singkat WA, Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.17 WIB menyarankan agar konfirmasi kepada Kendra.
Sebelumnya, terkait lahan seluas sekira 500 an hektar di Sitahoan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dikuasai oknum pengusaha berinisial LS.
Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sahan Sinaga mengatakan, awalnya sudah ada surat penyerahan dari pihak-pihak terkait.
“Awalnya sudah ada surat penyerahan tanah dari keluarga Karben Sinaga ke pihak keluarga Jabanten Damanik,” ucapnya, Senin (11/11/2019).
Selanjutnya, pihak Jabanten Damanik melakukan jual beli ke LS. Sementara yang lain memakai jual beli melalui akta notaris. Ini artinya LS mengusahai atau menguasai lahan itu dengan memakai sistim jual beli. Baik perjanjian antar pihak dan akta notaris.
Sahan menuturkan, ini sudah sesuai prosedur menurut asal usul tanah. Dia mengatakan, lahannya tak semua di Nagori Sipangan Bolon Induk, namun ada juga di Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Sementara di Nagori Sipangan Bolon sesuai surat pihak Jabanten Damanik.
“Sekitar 153 hektar ditambah dari jual beli yang lain antar pihak. Artinya masih pegang surat perjanjian antar pihak,” tulis Sahan via WA.
Mengenai luas lahan enclave Sitahoan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan di Kelurahan Girsang dan Nagori Sipangan Bolon Induk, Sahan menuturkan, mencapai 487,5 hektar.
Disinggung apakah ada lahan Sitahoan yang dimiliki oknum pengusaha inisial LS terjadi transaksi di bawah tangan atau transaksi jual beli di luar lahan enclave, Sahan mengaku, kurang mengetahuinya.
“Bawah tangan belum didaftarkan. Jadi ga tau berapa. Kalau tidak salah kira-kira 76 Surat Keterangan Tanah (SKT). Itu jual beli antara pihak Jabanten dengan LS 153 hektar,” ungkapnya.
Dirinya juga tidak mengetahui jika pengusaha LS dan MN melakukan transaksi di notaris Medan.
“Kurang tau notaris Medan buat akta yang mana. Inisial MN sudah ganti juga ke LS. Kayaknya itu pakai notaris. Gak tau apa nama notarisnya,” tukas Sahan. (Zai)
Lahan Sitahoan yang sedang diinvestigasi


