Pencuri Setandan Pisang Divonis 2 Bulan Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Akhirnya terdakwa kasus pencurian 1 tandan pisang bisa bernafas dengan lega.

Pasalnya majelis hakim memvonis 2 bulan penjara Andy Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Sidang dalam beragendakan vonis itu diketuai majelis hakim, Simon C Sitorus, dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Hendry.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Saputra alias Andy selama 2 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Simon.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4e,5e KUHPidana.

Dalam pemberitaan sebelumnya, saksi korban pada saat itu sedang duduk duduk di depan rumah tepatnya di teras rumah. Lalu saksi korban mendengar suara seperti suara tebangan terhadap pohon pisang miliknya.

Menaruh curiga, saksi langsung menuju depan rumah dan melihat terdakwa sedang menebang pohon pisang miliknya. Saksi yang melihat itu berteriak ‘maling-maling’. Sehingga terdakwa mendekatii dan mendorong saksi hingga terjatuh.

Warga yang mendengar teriakan dari saksi korban, langsung mengepung terdakwa dan Candra (DPO). Merasa terkepung terdakwa mengatakan kepada Candra agar menebas parangnya. Kemudian Candra menacungkan sembilah parang ke sejumlah warga. (Res)