Siantar, Lintangnews.com | Bangunan gedung Universitas dan Rumah Sakit (RS) Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dinilai masih bermasalah.
Dalam surat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemko Siantar kepada PT Hapoltakan Jaya Mandiri perihal penjelasan tentang lahan di Kelurahan Bane, disampaikan belum sesuai peruntukannya.
Pada surat tertanggal 11 Maret 2019 ini disebutkan, sesuai dengan lampiran peta pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Siantar tahun 2012-2032, jika lokasi itu merupakan kawasan perkebunan.
Poin no 2 surat itu diakui sesuai dengan keputusan Wali Kota Siantar Nomor : 800/629/X/Wk-thn 2017 tentang penetapan pelaksanaan PK RTRW Siantar tahun 2012-2032, jika lokasi itu merupakan kawasan yang akan direvisi menjadi kawasan pemukiman.
Hanya saja, revisi Perda dimaksud sejauh ini belum terlaksana. Artinya, kawasan yang dibangun PT Hapoltakan Jaya Mandiri masih merupakan kawasan perkebunan.
Dalam hal ini, sejumlah pihak terkait harus bertanggung jawab atas berdirinya bangunan itu, baik pihak Bappeda maupun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Siantar selaku pihak pemberi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah instansi terkait meraup uang puluhan sampai ratusan juta untuk mengeluarkan ijin pendirian bangunan tersebut.
Sayangnya, Kepala Dinas PMPTSP Pemko Siantar Agus Salam saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban akan hal itu, Senin (8/6/2020).
Wali Kota dan DPRD Siantar juga terkesan tutup mata akan pendirian bangunan yang tak sesuai peruntukannya ini.
Padahal, akibat bangunan itu disinyalir merusak lingkungan, sehingga berdampak banjir di Kecamatan Siantar Martoba dan wilayah lainnya. (Elisbet)