Penerbitan IMB BRI Rantauprapat Kangkangi Peraturan Pemerintah

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Fauzi Ramdhan selaku Direktur Institut Kolektif menuturkan, penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

“Sudah lebih dari 14 hari kita melakukan investigasi persoalan IMB di Labuhanbatu. Lamanya waktu ini, karena kita terhalang dengan dinas terkait yang antara paham dengan tidak untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kita juga telah mengumpulkan data persoalan IMB BRI di Jalan Sudirman Rantauprapat yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan ulang gedung kantor,” paparnya, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, IMB BRI yang telah di terbitkan dengan Nomor : 503.764/535/DPMPTSP-BP4/2019 yang terbit tanggal 4 Oktober 2019 tidak sesuai prosedur atau cacat administrasi, karena mengangkangi PP Nomor 32 Tahun 2011.

Fauzi menuturkan, dalam PP itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan IMB. Namun pihak BRI tidak memiliki dokumen Andalalin.

Dia juga menerangkan, penertiban IMB itu juga mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Menurutnya, sesuai dengan lampiran I Permenhub itu, bangunan bank yang memiliki kriteria ukuran minimal 500 meter persegi, sedangkan luas yang sedang dibangun BRI seluas 1587,92 meter persegi.

Merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor : 503/108/DPMPTSP/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 503/135/DPMPTSP/2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu, dimana dalam penyelenggaraan izin melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal dll), Dinas Perhubungan untuk rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dll dan Dinas PUPR untuk rekomendasi Keterangan Rancangan Kota/Kabupaten (KRK) dan izin lokasi.

“Merujuk dari tim teknis itu, kita sudah melayangkan surat ke Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup persoalan tupoksi masing-masing. Ada 2 instansi yang cepat merespon, namun untuk data rekomendasi pengelolaan lingkungan belum kita terima dari Dinas Lingkungan Hidup,” sebut Fauzi.

Lanjut mahasiswa Pascasarjana Antropologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini, berdasarkan surat Nomor : 050/479/DPUPR/I/2020 dari Dinas PUPR dan surat Nomor : 551/0649/Dishub-II/2020 dari Dinas Perhubungan menjadi bukti dan landasan pihaknya untuk melaporkan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara perihal cacat administrasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Labuhanbatu.

Senada dengan itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Medan, Fikar Chaniago SH mengatakan, Andalin bukan merupakan suatu perizinan akan tetapi merupakan syarat untuk perizinan. Ini akibat kurangnya sosialisasi di masyarakat luas, sehingga Andalin kurang diketahui khalayak luas.

“Sebagaimana kita ketahui, transportasi yang selamat, aman dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga kelancaran kegiatan perekonomian. Artinya perekonomian sudah barang tentu sebagai salah satu yang mendorong terjadinya peningkatan ekonomi dan kemajuan daerah,” tukasnya.

Dia menuturkan, terdapat kecenderungan berkembangnya suatu kota sering kali diikuti dengan munculnya masalah transportasi. Antara lain, timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, ditandai dengan adanya kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.

Fikar menambahkan, memperhatikan permasalahan-permasalahan itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Permenhub Nomor pm 75 Tahun 2015 mengamanahkan, setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Andalalin.

“Terkait pemberian persetujuan Andalalin, perlu tim evaluasi selain juga melakukan monitoring oleh penilai dokumen Andalalin. Penerbitan suatu perizinan tanpa menyertai Andalin merupakan langkah kurang tepat jika kita melisik tujuan pembangunan. Artinya kemajuan suatu tata kelola pemerintahan yang baik bisa dilihat dari pengelolaan administratif sesuai prosedur,” tutupnya (FR)