Pengangkatan Tenaga Ahli, Ini Penjelasan Bupati Simalungun di Rapat Paripurna DPRD

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga saat membacakan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menanggapi adanya pertanyaan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra terkait pengangkatan 3 orang tenaga ahli.

Radiapoh menjelaskan, dasar hukum pengangkatan tim tenaga ahli di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/8125/ 1.1.3-2021 tanggal 30 April 2021.

Menurut orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu, pengangkatan 3 orang tenaga ahli didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagari) Nomor 134 Tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah.

Dimana pada pasal 13 ayat (5) dijelaskan, tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf C, disediakan secara selektif dari elemen masyarakat dan/atau akademisi sesuai keahliannya.

Hal ini dijelaskan Radiapoh pada rapat paripurna nota jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum anggota DPRD Kabupaten Simalungun tentang  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2020, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Radiapoh, terkait dengan tugas dan fungsi serta kewenangan tim tenaga ahli adalah memberi saran, masukan, pertimbangan dan telaahan serta rekomendasi kepada Bupati.

“Ini dalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual sesuai dengan alur koordinasi perangkat daerah di Kabupaten Simalungun. Terkait dengan keberadaan staf khusus Bupati Simalungun, sampai saat ini alokasi penganggaran dalam APBD belum ada,” tukas Radiapoh.

Sayangnya, Radiapoh tidak menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra lainnya yakni keterlibatan tenaga ahli Bupati Simalungun memimpin rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada pun rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang didampingi Wakil Ketua lainnya, Sastra Joyo Sirait, diikuti anggota dewan, para Staf Ahli di DPRD dan sejumlah pimpinan OPD. (Zai)