Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus pengedar dan bandar narkotika ganja dari 2 lokasi berbeda dalam hitungan jam, Senin (30/3/2020) sore.
Diketahui identitas keduanya yakni, Agung (24) warga Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Tomuan dan Betmen (40) warga Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan yang dilakukan petugas itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP David Sinaga.
“Keduanya kita tangkap, setelah menerima informasi dari masyarakat, jika di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ada seorang pria mengedar narkotika jenis ganja,” kata AKP David Sinaga, Selasa (31/3/2020).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri dipinggir Jalan Gunung Sinabung.
“Pertama kali kita amankan tersangka Agung. Dari lokasi kita amankan 1 buah plastik warna merah berisi 1 bal narkotika jenis ganja seberat bruto 1 kg. Saat kita geledah dari dalam tasnya ditemukan 3 buah bungkusan kertas nasi berisi jenis ganja dan1 bungkus kertas koran berisi ganja,” jelas AKP David.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainya, yakni, 1 unit handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU yang dikendarai tersangka. Saat diinterogasi terkait barang bukti, tersangka mengaku mendapat ganja dari pria bernama Betmen warga Jalan Patimura.
Tak ingin membuang waktu, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan Agung dan berhasil mengamankan Betmen.
“Tersangka Betmen kita tangkap saat berada di dalam rumahnya. Dari tangan, kita sita 1 unit HP,” ucap AKP David.
Kemudian petugas menanyakan dimana ganja disimpannya. Lalu tersangka mengaku menyimpan ganja di belakang rumahnya, tepatnya di tumpukkan sekam padi.
Dari tumpukkan padi, petugas mengamankan ganja 4 bungkus kertas koran seberat 300 gram. Sementara hasil penggeledahan di kamar Betmen, petugas menyita uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 600 ribu.
Ketika diinterogasi kembali terkait barang bukti yang ditemukan, Betmen mengaku, mendapat ganja dari Kota Medan.
Selanjutnya Agung dan Betmen beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)