Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja.
Diketahui Muhammad Yakub Situmorang alias Yakub (36) diringkus dari rumahnya di Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumban Tobing menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan informan, ada seorang pria kerap edarkan sabu di Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kecamatan Siantar Utara.
“Dia (Yakub) ditangkap lantaran sering mengedarkan ganja di kediamannya,” ucap AKP Eduar, Selasa (21/5/2019).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung terjun ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas menemukan dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka kita tangkap dari dalam kamar rumahnya,” sebut AKP Eduar.
Kemudian petugas menggeladah ruang kamar tersangka. Dari lantai kamar, petugas menyita barang bukti,yakni 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 3,95 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)