Asap PKS Sei Silau Resahkan Warga, Plt Bupati Asahan Diminta Tinjau Lapangan

Asahan, Lintangnews.com | Warga mengeluhkan limbah asap pembakaran sisa produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN III Sei Silau di Dusun I Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Pantauan di lokasi, asap yang keluar dari hole atau corong asap pabrik terlihat hitam pekat, sehingga membuat warga Desa Perkebunan Sei Silau merasa terganggu.

Seperti penuturaan Raiman (40), jika di waktu tertentu asap yang keluar dari corong asap PKS menimbulkan debu hitam. Bahkan terkadang tercium aroma kebakaran.

“Kami tidak tau lagi harus mengadu kemana. Maklum, kami rakyat kecil tidak pernah mendapat pertolongan dari pejabat berwenang dalam menangani masalah polusi akibat pabrik PKS itu,” ujarnya, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, permasalahan ini sudah lama terjadi, namun tidak pernah ada penanganan serius dari pihak Pemkab Asahan terkait keluhan masyarakat.

“Bagaimana kami tidak resah, karena setiap hari harus menghirup udara , yang bercampur dengan asap dari PKS. Kalau sudah asap keluar, seketika di atas itu terlihat menghitam menjadi gelap. Ini diakibatkan asap yang dikeluarkan benar-benar berwarna hitam pekat,” kata Raiman.

Hal senada dikatakan warga lainnya, Usman (38). Ia merasa resah, akibat bau kurang enak yang smenyengat dari arah pabrik. Mereka mengkawatirkan, asap itu bisa menimbulkan penyakit, jika terus menerus menghirupnya. Ini ditambah lagi ada Sekolah Dasar di sekitar lokasi PKS.

“Bagaimana kenyamanan para anak didik saat belajar kalau harus menghirup udara yang sudah bercampur dengan asap PKS secara terus menerus,” ungkapnya.

Usman menuturkan, seperti diketahui visi misi Bupati Asahan yakni, Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri (RSCM). Menurutnya, jika terus menerus menghirup udara yang bercampur dengan asap PKS.

“Bagaimana anak didik yang sekolah di SD dekat PKS PTPN III cerdas kalau tidak sehat karena harus menghirup udara yang bercampur dengan asap,” paparnya.

Pihaknya minta kepada Pemkab Asahan agar benar-benar mendengarkan dan menangani dengan serius permasalahan yang dialami warga Perkebunan Sei Silau saat ini.

“Maunya Pemkab Asahan terjun langsung ke lapangan biar tau, terutama Plt Bupati agar tau apa yang kami rasakan saat ini. Jangan hanya menunggu dan menunggu. Karena permasalahan ini sudah cukup lama terjadi, tetapi begitu- begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Lingkungan Hidup ( LKLH) Kabupaten Asahan, Adi Chandra Pranata mengatakan, PKS Sei Silau harus memperhatikan pembuangan asap dengan radius  jarak pemukiman penduduk.

Pabrik juga harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup seperti, penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.

“Apabila terbukti PKS membuang limbah tanpa standard dan baku mutu limbah, maka dapat dijerat pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Adi Chandra.

Lanjutnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (handoko)