Simalungun, Lintangnews.com | PTPN IV Kebun Dolok Ilir berkedudukan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun surati vendor atau pelaksana jika pengerjaan terjadi penyimpangan secara petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan.
“CV Mitra Sarana selaku pelaksana atau vendor replanting Afdeling 4 dan 5 sudah kita layangkan surat teguran. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), kami dari pihak perkebunan akan selalu mengevaluasi kegiatan,” tegas Asisten Kepala (Askep) Rayon B PTPN IV Dolok Ilir, Basaruddin, Kamis (2/7/2020) di ruang kerja Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurut Basaruddin yang juga diamini Asisten SDM, Fadlan. Evaluasi terhadap pekerjaan replanting yang dilaksanakan CV Mitra Sarana akan dilaksanakan hari per hari. Sehingga nantinya pekerjaan dapat sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada RKS.
“Sudah kami surati agar CV Mitra Sarana mengerjakan sesuai dengan mutu RKS. Dan kegiatan itu masih dalam proses pengerjaan,” imbuhnya.
Realisasi luku I lahan kelapa sawit di Afdeling 5 PTPN IV Kebun Dolok Ilir, persisnya di Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dinilai layak untuk ditinjau ulang.
Pasalnya, realisasi luku I di lokasi itu terindikasi dikerjakan tidak sesuai dengan volume dalam yang tertuang pada RKS.
“Itu dilakukan caranya mencangkul dan membalik tanah menggunakan Traktor Roda Ban (TRB) dengan kedalaman 25 cm arah Timur ke Barat gawangan besar. Fakta di lapangan, pelaksana kegiatan mengabaikan ketentuan yang tertuang pada RKS,” ucap seseorang karyawan perkebunan inisial AS, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan AS, pengolahan tanah dalam satuan per hektar yang dimaksud pada meluku I tidak termasuk jalan dan parit.
“Ketentuan meluku I itu tidak termasuk jalan dan parit. Itu hanya untuk lahan tanam dengan kedalaman 25 cm. Dan arahnya, harus dari Timur ke Barat daerah gawangan besar,” ungkapnya.
Menurutnya, proyek replanting lahan kebun kelapa sawit di Afdeling 5 bernilai hampir miliaran rupiah dari keuangan negara itu diduga menyimpang tidak sesuai RKS. Sementara pelaksana kegiatan itu benama Vincen warga Kota Siantar.
“Saat kita amati ke lokasi, selain terjadi pengurangan volume dalam luku I, juga tebal chippingan batang atau bonggol akar terindikasi menyimpang dari syarat syarat teknis tanaman ulang kelapa sawit. Karena bervariasi dari 20 cm, 17 cm, 15 cm, bahkan ada yang 10 cm,” imbuhnya.
Mengacu RKS seharusnya tebal chippingan 10 cm. Namun faktanya di lapangan, blok 98.AB Afd 5 PTPN IV Dolok Ilir berbanding tidak lurus.
AS berharap, agar realisasi pengerjaan proyek, khususnya untuk volume ketebalan chippingan dan kedalaman luku I segera ditinjau ulang.
Terpisah, salah seorang wanita di kantor perusahaan milik Vincen mengatakan, jika pimpinan mereka sedang ke lapangan.
“Mungkin ke Laras. Karena replanting lahan laras juga bos yang kerjakan,” elaknya setelah diberitau wartawan sudah dari lahan replanting Dolok Ilir.
Sementara saat dicoba ditelepon, Vincen yang diduga mirip justru enggan dikonfirmasi. (Zai)