Pengerukan Tanah di Tanjung Tongah Bukan Galian C

Siantar, Lintangnews.com | Menanggapi pemberitaan di sejumlah media tentang penggerebekan Satuan Reskrim Polres Siantar terhadap aktivitas galian C di Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba beberapa waktu lalu, akhirnya keluarga Pardede selaku pemilik angkat bicara dengan menggelar siaran pers didampingi kuasa hukumnya.

Daulat Sihombing, Advokat dari Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok Pardede dan Rusli Getruda Manullang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2019, merasa penting memberikan klarifikasi sekaligus menjadi bagian dari hak jawab terhadap sejumlah media yang mungkin juga mengekspos berita ini, sebagaimana ketentuan Pasal 40, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam konfrensi pers di Cafe Monalisa, Jalan Artileri, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Siantar, Kamis (29/8/2049), Daulat Sihombing menyatakan, pemberitaan pers yang secara sepihak menulis dan memblow up tentang penggerebekan terhadap aktivitas galian C di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, namun tanpa check and recheck.

“Ini merupakan trial by the press atau penghakiman melalui opini publik yang melanggar kode etik pers dan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau penyebaran berita bohong,” sebutnya.

Daulat menuturkan, sepanjang pemberitaan terkait penggerebekan galian C sebagaimana dilansir sejumlah media, kliennya yakni, Ferdinan Marcos Pardede, ibunya Rusli Getruda Manullang maupun ayahnya SL Pardede, sama sekali tidak pernah dikonfirmasi awak media baik melalui telepon maupun interview atau wawancara langsung.

“Ironisnya, media pers ‘tertentu’ justru hanyut hanya bermain pada tataran opini tanpa melakukan check and recheck untuk perimbangan dan penemuan fakta secara valid, akurat dan objektif. Akibatnya pemberitaan yang ada dinilai melukai dan mencederai perasaan, harga diri serta kehormatan klien kami,” paparnya.

Daulat menuturkan, sejumlah pers telah menjadikan aktivitas galian C milik kliennya sebagai objek pemberitaan. Sedangkan faktanya tidak ada usaha atau aktivitas apapun tentang galian C milik kelurga marga Pardede di Tanjung Pinggir maupun Tanjung Tongah.

Dia juga membenarkan, beberapa waktu lalu ketika kliennya (Ferdinan Marcos Pardede dan Rusli Getruda Manullang) sedang melakukan pengerukan dan pemerataan tanah dengan menggunakan escavator di lokasi tanah kaplingan mereka, tiba-tiba didatangi sejumlah personil Polres Siantar. Ini karena menduga kliennya melakukan usaha dan aktivitas galian C di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah.

Namun polisi justru menyita 1 unit dump truk milik Agus Suprianto Damanik, warga Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Selain itu, 2 unit escavator milik kliennya ‘disandera’ dengan police line di lokasi tanah milik Rusli.

Menurut Daulat, tindakan Sat Reskrim Polres Siantar terindikasi kuat sebagai bentuk kriminalisasi, kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan. Sebab yang dituduhkan kepada kliennya melakukan usaha atau aktivitas galian C sehingga melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minela dan Batubara, sama sekali tidak benar dan tak pernah ada.

Daulat mengatakan, pihaknya masih menilai tindakan penggerebekan Kepolisian terhadap kliennya sebagai persoalan hukum tersendiri yang masih membutuhkan dialog dan perdebatan hukum dengan Polres Siantar.

“Klien kami hanya melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di 2 lokasi tanah kavlingan miliknya. Di Tanjung Pinggir sesuai Surat Keterangan Lurah Pondok Sayur No : 593.2/1597/2186/201/PS-2010 tertanggal 24 September 2008 dan surat penyerahan hak sebidang tanah, atas nama Agnes Astrid Nasution selaku pihak I (penjual) dan Rusli Getruda Manullang selaku pihak II (pembeli). Sementara di Tanjung Tongah (sebelumnya Desa Tambun Nabolon) sesuai Surat Hak Milik (SHM) Nomor 171, tertanggal 11 Januari 1992 atas nama Vitria Malela Pardede (anak Rusli Getruda Manullang) yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Siantar.

Daulat berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara utuh sebagai bagian dari hak jawab guna meluruskan pemberitaan kliennya secara proporsional, faktual, seimbang dan check and rechek. (Elisbet)